• puskesmaskeccemput@jakarta.go.id
  • (021) 421-9548

Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Cempaka Putih merupakan satu kesatuan unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara prima dan paripurna kepada seluruh lapisan masyarakat dengan lokasi yang strategis serta tersedianya sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya dan didukung oleh sarana prasarana yang cukup memadai. Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Cempaka Putih sesuai dengan visinya “Mewujudkan masyarakat Cempaka Putih sehat dan mandiri dengan pelayanan berkualitas dan bersinambungan” selalu berusaha tercapainya Kecamatan Sehat menuju terwujudnya Indonesia sehat.

Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Cempaka Putih merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perseorangan (UKP) tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif selain kuratif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya khususnya masyarakat di wilayah Kecamatan Cempaka Putih serta seluruh lapisan masyarakat pada umumnya.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Cempaka Putih mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran dan rencana bisnis anggaran Puskesmas Kecamatan;
  2. Pelaksanaan rencana strategis, dokumen pelaksanaan anggaran dan rencana bisnis anggaran Puskesmas Kecamatan;
  3. Pelaksanaan pedoman, standar dan prosedur teknis pelayanan kesehatan tingkat Kecamatan;
  4. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan lingkungan;
  5. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan ibu dan anak dan keluarga berencana yang bersifat UKM dan UKP;
  6. Penyelenggaraan pelayanan gizi yang bersifat UKM dan UKP;
  7. Penyelenggaraan pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit (survailance);
  8. Penyelenggaraan pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat;
  9. Penyelenggaraan upaya pengembangan pelayanan kesehatan jiwa, kesehatan gigi masyarakat dan kesehatan lansia.
  10. Penyelenggaraan pelayanan medis umum dan spesialis terbatas;
  11. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
  12. Penyelenggaraan pelayanan gawat darurat dan ambulans serta sistem rujukan;
  13. Penyelenggaraan pelayanan persalinan dan rawat inap terbatas;
  14. Penyelenggaraan pelayanan promosi kesehatan termasuk UKS;
  15. Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian dan laboratorium;
  16. Penyelenggaraan pemeliharaan dan perawatan peralatan kedokteran, peralatan keperawatan, peralatan perkantoran dan peralatan kesehatan lainnya;
  17. Penyelenggaraan peningkatan dan penjaminan mutu pelayanan;
  18. Penyelenggaraan keamanan dan keselamatan pasien;
  19. Penanganan pengelolaan limbah medis;
  20. Pemeriksaan jenazah;
  21. Pemberdayaan Puskesmas Kelurahan;
  22. Penyelenggaraan bimbingan praktik kerja lapangan untuk institusi yang telah ditentukan oleh Dinas Kesehatan;
  23. Pelaksanaan kegiatan kehumasan dan pemasaran Puskesmas Kecamatan;
  24. Pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang Puskesmas Kecamatan;
  25. Pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Puskesmas Kecamatan;
  26. Pengelolaan kearsipan data dan informasi Puskesmas Kecamatan;
  27. Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi Puskesmas Kecamatan;
  28. Pengelolaan prasarana dan sarana Puskesmas Kecamatan;
  29. Pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Puskesmas Kecamatan; dan
  30. Pelaporan dan pertanggungjawab pelaksanaan tugas dan fungsi Puskesmas Kecamatan.

 

Pedoman Mutu ini menjelaskan secara garis besar sistem manajemen mutu Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Cempaka Putih. Semua ketentuan dan persyaratan serta kebijakan yang tertuang dalam Pedoman Mutu ini merupakan petunjuk dalam menentukan dan melaksanakan kegiatan.

Penerapan Pedoman Mutu dimaksudkan untuk menjadikan gambaran secara umum sistem manajemen mutu dalam mencapai komitmen mutu, indikator mutu, serta kepuasan pelanggan sehingga tujuan Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Cempaka Putih dalam aspek mutu tercapai.

Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Cempaka Putih terletak di Jalan Pramukasari I No.1 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang menaungi wilayah seluas 4.69 KM2 yang terbagi menjadi : 3 Kelurahan, 30 Rukun Warga (RW) , 375 Rukun Tetangga (RT) dengan rincian sebagai berikut:

 

Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Cempaka Putih

Bangunan milik Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Cempaka Putih :

Batas Wilayah Kecamatan Cempaka Putih adalah :

Sebelah Utara              : Jl Letjen Suprapto (Kec. Kemayoran)

Sebelah Barat               :Jl Rawa Selatan, Jl. Mardani (Kec. Johar Baru)

Sebelah Selatan           : Jl. Pramuka (Kec. Matraman)

Sebelah Timur              : Jl. Jend. A Yani (Kec. Pulogadung)